Thursday, June 20, 2013

RIBA ADALAH RIBA

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Sholawat serta salam untuk Rasulullah Muhammad Saw semoga risalah yang di ajarkannya akan terus berkobar dan menyala sampai akhir zaman.

Sungguh dalam kehidupan sehari-hari kami melihat bahwa pada hampir seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan di kota kami sendiri pada khususnya, "riba" sudah menjadi sesuatu yang sudah biasa dan lumrah, sehingga tata letak dan hukumnya menjadi se olah-olah buram dan tidak jelas. Di pasar-pasar tradisional banyak tukang-tukang kredit yang memberikan hutang dengan penagihan tiap hari, tiap satu minggu bahkan ada juga yang satu bulan sekali.
Dari usaha "riba" dengan sekala sekecil itu yang pemberian hutangnya hanya maksimal Rp. 1.ooo.ooo,- pemberi hutang bisa mengambil keuntungan sampai 10 persen dari modal awal.
Di kalangan yang lebih "elite" dengan modal yang bisa mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah, banyak perusahaan-perusahaan pembiayaan yang memberikan hutang dengan bentuk mobil, sepeda motor, komputer dan alat-alat elektronik rumah tangga yang prosesnya mudah dan cepat.

Kami sendiri dalam posisi ini pernah bekerja sebagai 'executor' di salah satu perusahaan pembiayaan kredit multi finance terkemuka di kota kami sendiri selama kurang lebih 4 tahun. Selama itu pula saya merasa telah menganiaya banyak orang dengan menarik (menyita) barang (unit) yang telah di kredit dan di angsur oleh nasabah selama sekian bulan atau sekian tahun tanpa kompromi.
Kondisi tarik/sita itu sendiri pada umumnya apabila nasabah sudah mengalami keterlambatan angsuran sebanyak 2 atau 3 bulan dan atau lebih dengan analisa analisa kasus dari collector dan remedial yang pada akhirnya akan membuat perusahaan tersebut mengambil kebijakan untuk menurunkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) kepada pihak terkait dalam hal ini "executor" untuk menarik sita unit/barang tersebut dengan data sesuai yang termaktub di dalam SKP.
Nasabah apabila sudah sampai pada posisi seperti ini akan di hadapkan pada jalan buntu yang betul-betul tidak menguntungkan sedikitpun untuk nasabah itu sendiri. Alternatif untuk nasabah adalah:

1. Membayar keterlambatan angsuran sebanyak keterlambatan itu sendiri berikut coll fee sebanyak 10 persen dari total jumlah keterlambatan angsuran.
2. Membayar keterlambatan angsuran sebanyak keterlambatan itu sendiri dan membayar maju 3 sampai 5 kali angsuran ke depan berikut coll fee sebanyak 10 persen apabila perusahaan mengasumsikan bahwa nasabah tersebut diragukan kemampuannya untuk membayar angsuran dalam 1 atau 2 bulan ke depan.
3. Melunasi sisa hutang yang ada seluruhnya termasuk denda, (dalam hal ini denda bisa di negosiasikan) meskipun jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan bunga (untung) yang di peroleh perusahaan dari nasabah tersebut. 4. Mengembalikan unit/barang kepada perusahaan apabila nasabah tidak bisa memenuhi salah satu opsi tersebut di atas.

Padahal sejatinya orang yang terlambat dalam membayar angsuran yang menjadi kewajibannya pasti sedang mengalami kesulitan ekonomi (cash flow) dalam istilah kami, kecuali orang-orang yang sengaja berhutang untuk tidak membayarnya kemudian.
Pertanyaannya adalah apakah tidak lebih memberatkan lagi kepada nasabah opsi-opsi tersebut di atas sedang untuk membayar angsuran satu kali saja nasabah tersebut mengalami kesulitan.

Riba Dalam bahasa arab "riba" adalah lebih (bertambah).
Riba itu sendiri di bagi menjadi 4 macam:
*Riba fadli* yaitu menukarkan barang yang sejenis dengan tidak sama.
*Riba qardi* yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
*Riba yad* yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
*Riba nasa'* yaitu disyaratkansalah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.

Beberapa ayat dan yang melarang riba: Firman Allah SWT:
- "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali-Imran: 130).
- "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275).
- "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) di aniaya." (Al-Baqarah: 278-279).
- "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum: 39).
Ibnu Qaiyim dalam kitab 'Ilamil Muaqai'in; riba adalah mereka menta-khirkan utang dari waktu yang semestinya dengan menambah bayaran, apabila telambat ditambah terus menerus, tiap-tiap keterlambatan wajib di tambah lagi sampai utang yang asalnya sedikit menjadi banyak dan berlipat.

Bunga yang persis seperti pembiayaan-pembiayaan kredit sepeda motor atau elektronik yang akan dikenakan bunga sebesar 0,5 persen dari nominal angsuran perbulan dan dibungakan setiap hari, padahal di dalam angsuran itu sendiri sudah terdapat bunga dari utang pokoknya.
Berikut contoh tabulasi data harga sepeda motor dan bunga yang di bebankan.
Harga kontan          Uang muka       12bln           24bln        36bln
a. 10.925.000           1.600.000     1.001.000     581.000     453.000
b. 11.885.000           1.700.000     1.088.000     632.000     492.000 (dst).
Contoh tabulasi di atas apabila di hitung adalah sbb:
jumlah uang pada item a. untuk 12bln= 1.001.000x12=12.012.000+1.600.000
jumlah uang pada item a. untuk 24bln= 581.000x24=13.944.000+1.600.000
jumlah uang pada item a. untuk 36bln= 453.000x36=16.308.000+1.600.000 (dst),
(belum lagi denda yang besarnya 0,5 dari nominal angsuran apabila terjadi keterlambatan angsuran yang dihitung perhari). 

Menurut saya pribadi ini adalah praktek riba dan dilakukan secara terang-terangan.
Sebenarnya tidak ada seorangpun yang mau berhutang seperti ini tapi karena di dorong oleh kebutuhan terpaksa dipikulnya juga melihat bagaimana kebutuhannya akan barang/unit yang di utangnya sangatlah tinggi dan mendesak, namun keadaan yang seperti inilah yang akhirnya akan menjerumuskan nasabah/penghutang akan kehilangan segalanya (uang muka, jumlah uang yang pernah di setor untuk angsuran) juga unit/barang itu sendiri apabila di sita/tarik.

Ujung tombak dari praktek riba seperti ini adalah para Marketing yang berusaha menawarkan jasa dan usaha riba yang di jalankan perusahaannya kepada calon-calon nasabahnya.
Menurut Imam Muhyiddin an-Nahhas dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin "orang yang memberi dan penerima riba sama-sama berdosa."
Menurut kami pribadi karena riba adalah sesuatu yang haram maka semua unsur dari perusahaan tersebut dari pimpinan pusat, cabang, marketing, collector dan semua yang terlibat di dalamnya yang memakan uang dari hasil keuntungan riba tersebut adalah orang-orang yang berstatus membantu pekerjaan yang di kenakan hukum riba atasnya. (termasuk penulis pada saat bekerja di dalamnya, semoga Allah memberikan ampunan).
Firman Allah: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Maidah: 2).

Sungguh tidak ada maksud dan tendensi apapun di dalam artikel yang kami tulis ini selain untuk mengingatkan diri penulis pribadi agar apa yang sudah penulis kerjakan (sbg executor) adalah sesuatu yang salah dan berdosa besar dan juga sebagai penanda tobat penulis agar tidak melakukan kesalahan itu lagi kelak di kemudian hari. Semoga artikel ini juga bisa di jadikan pengingat untuk semua pembacanya agar di hindarkan dari melakukan dan membantu praktek riba.

Marilah kita lebih banyak lagi menimbang dan menimbang atas apa yang akan kita lakukan di dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kita, marilah kita bertanya pada diri kita sendiri apakah kita rela anak atau istri atau keluarga kita ikut merasakan sesuatu yang rasanya kurang pantas kita berikan lalu kita berikan juga kepada mereka, marilah juga kita renungkan dan bertanya pada diri sendiri secara jujur apakah kita merasa nyaman berada di dalam lingkaran riba itu, menurut saya pribadi tidak dan tidak akan pernah. Semoga kita termasuk sebagai hamba-hamba Allah yang mau memperbaiki diri.

"Ya Allah aku adalah hambaMu, anak dari hambaMu, sungguh rasa cintaMu pada kami tidak akan pernah ada habisnya, Engkau terus memberikan aku rizki dari sisiMu meskipun aku berbuat durhaka kepadaMu, Engkau terus memberikan aku kesempatan bernafas sekalipun langkah kakiku di penuhi dengan perbuatan-perbuatan yang bermaksiat kepadaMu. Ya Allah aku adalah hambaMu tidak ada Tuhan selain Engkau dan aku memohon ampun kepadaMu karena sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat untuk orang-orang yang mau bertaubat".

No comments:

Post a Comment

Labels

Translate